KOTA TANGERANG – Pengurus Federasi Olah Raga Karatedo Indonesia (FORKI) Provinsi Banten diminta untuk fokus untuk persiapan dan pelaksanaan Musyawarah Provinsi (Musprov) untuk membentuk kepengurusan baru bukan sibuk mengurusi masalah di Forki Kota/Kabupaten yang secara sah SK nya masih berlaku. Termasuk di kepengurusan Forki Kota Tangerang.
Kalaupun adanya informasi mengenai perguruan-perguruan yang mencabut mandat dukungan, itupun tidak serta merta langsung dianggap Forki Kota Tangerang sudah tidak berlaku.
Seharusnya diadakan Musyawarah Cabang Luar Biasa (Muscablub), jika melanggar aturan dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Forki.
Baca juga:
Pledoi Pawang Hujan Mandalika
|
Kepengurusan Forki Kota Tangerang sah karena dukungan mandat itu diberikan pada saat proses pemilihan di Tahun 2021 ketika sudah terpilih. Kepengurusan sah selama organisasi berjalan dan tidak melanggar AD ART tidak ada yang harus dipermasalahkan.
Selain itu pula harus di lihat kembali keabsahan dari perguruan-perguruan yang mencabut mandat tersebut dalam Sekretariat Bersama apakah Legalitas Pengcab Perguruannya masih berlaku dan terdaftar dalam anggota Forki Kota Tangerang apalagi yang melakukan tandatangan (TTD) dalam surat tersebut, ada beberapa sebagai Sekretaris bukan Ketua Umum Pengcab Perguruan di lingkup Forki Banten.
Forki Kota Tangerang memberikan jawaban dan tanggapan yang berpedoman pada AD/ART FORKI 2019 bahwa Surat Nomor : 30/SEKRE/FORK·I BTN/ll/2024, tanggal 20 Februari 2024, perihal Penegasan Pencabutan dan Pembekuan SK FORKI Kota Tangerang, melanggar ADI ART FORKI 2019 pada Anggaran Rumah Tangga Bab V Pasal 12 Ayat 3 dan Cacat secara Administrasi baik itu Keabsahan dan Kewenangannya.
Disisi lainnya, Achmad Sujana yang kerap disapa Bang Joe'na sebagai Pengamat Politik, Sosial dan Ekonomi dan juga Menjabat sebagai Ketua Dewan Etik di Dewan Pertimbangan Pusat (DPP) Gerakan Masyarakat Elang Khatulistiwa Nusantara (Gema Elkan) ikut menilai dan turut memberikan pandangan sosialnya.
"Pada hal terkait pengesahan dengan Surat Keputusan (SK) berikut mandat di tubuh kelembagaan ataupun organisasi harus dipertanggung jawabkan secara aklamasi sesuai AD/ART. Terlebih yang sudah ditetapkan oleh Para Pendirinya sesuai pada saat Pengesahan di Kemenkumham sewaktu mendaftarkannya di Kelembagaan Negara." Ujarnya.
Baca juga:
Pura-Pura Budayawan
|
"Artinya ada aturan untuk melaksanakan Munas, Musda dan lainnya, ataupun pertimbangan acara pengesahan lainnya yang bersifat Urgent seperti Munaslub." Imbuhnya.
Masih kata Bang Joe atau Joe'na yang juga sempat aktif di Keorganisasian Pers dan menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) di DPP Aliansi Wartawan Independen Indonesia (AWII). "Komentar saya, permasalahan itu bisa dianggap pelanggaran secara administrasi di tubuh Organisasi apabila aturan-aturan tidak dijalankan sebagaimana mestinya dan itu akan membuat penilaian buruk di Kesbangpol, " Tegasnya.
"Baiknya ini dibahas kembali sesuai dengan ketentuan dari para Pengurus Pusat, Dewan Etik, Dewan Pakar, Dewan Pembina serta Dewan Penasehat, sehingga keabsahan dan pertanggungjawaban terkait pemberian hingga pencabutan mandat itu juga bisa diselesaikan kekeliruannya secara internal dengan keputusan Pengurus Pusat dan juga Pimpinan Daerah dengan berbagai pertimbangan dan bukan berdasar pada pencabutan mandat ataupun rekom dari Perguruan yang bisa dianggap sepihak, begitu juga di Kepengurusan Forki Kota Tangerang, " Pungkasnya. (HD)